Kamis, 09 Maret 2017

Jaksa Cantik Berkomplot Dengan Bandar Sabu

Jaksa Cantik Berkomplot Dengan Bandar Sabu
Memang kalau sudah menyangkut masalah uang semua orang rela melakukan apa saja dan yang aturan nya dihukum sesuai dengan peraturan di rubah menjadi tidak seharusnya. Dugaan rekayasa terdakwa kasus narkoba yang melibatkan jaksa cantik di Makassar, Sulawesi Selatan, terus berkembang. Jaksa cantik berinisial HTL itu diduga menyulap seorang bandar sabu menjadi pengguna karena diduga telah merekayasa barang bukti dan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Perkembangan terakhir, jaksa cantik itu diduga tak bermain seorang diri. Sebab, satuan profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap penyidik direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yakni Bripka S.

Bripka S diduga kuat bekerja sama dengan jaksa cantik dalam dugaan rekayasa barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Herman Parenrengi. AGEN POKER

Bripka S, kata Eka, diduga bersekongkol dengan jaksa cantik HTL yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan Herman. Namun Eka masih enggan merinci lebih jauh soal keterlibatan Bripka S dalam kasus ini. Karena saat ini barang bukti masih belum cukup banyak.

Sekedar informasi, HTL yang dikenal sebagai jaksa penuntut dikejati Sulsel dalam perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Herman Parenrengi dipengadilan negeri Makassar.

Perkara inipun diduga bermasalah setelah terdakwa Herman hanya dijatuhi vonis hukuman 1 tahun menjalani perawatan medis dan sosial alias Rehabilitas di yayasan peduli anak bangsa di Makassar.
Vonis rehabilitasi yang diketuk palu oleh Majelis Hakim PN Makassar pada 31 Oktober 2016 itu karena Herman dianggap sebagai pengguna sebagaimana barang bukti dan pasal dalam dakwaan jaksa. AGEN POKER

Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Dicky Sondani angkat bicara soal perjalanan kasus sulap bandar narkoba jadi pengguna itu. Menurut Dicky, awal penyidikan perkara pidana penyalahgunaan narkoba tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Saat penyelidikan sampai penyidikan sampai berkas lengkap alias P21, polisi menetapkan Herman Parenrengi sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba bukan pengguna. Harusnya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Namun ketika masuk ke tahap penututan, diduga terjadi rekayasa barang bukti dan pasal. Barang bukti yang tadinya 7.142 gram atau 7.1 kg lebih berubah menjadi 0.6788 gram. Sedangkan pasal yang harusnya diberikan adalah Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU Narkotika, berubah menjadi Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Diduga, ada perubahan yang dilakukan oleh jaksa cantik tersbeut. Berita Terkini









http://cameliachy77.blogspot.com















DINASTIPOKER.net, Dengan Sistem Terbaru Dan Aman,Proses Dana super Cepat.
Dapat Kan Bonus Menarik Dari Kami:
- Bonus CASH BACK Mingguan 0.5% (DIBAGIKAN SETIAP HARI SENIN DAN KAMIS)
- Bonus REFERRAL 10% - 20% (DIBAGIKAN SETIAP HARI SABTU)


Minimal Deposit : 10.000
Minimal WithDraw : 20.000

Call Center :+855717554423
Black Berry :560BD9B9 / 2B2B0FF3
yahoo :dinastipk_cs@yahoo.com
Facebook :fb.com/dinastipoker77
Skype :dinasti.poker
Wechat :dinasti_poker
Live Chat : www.dinastipoker.net























Tidak ada komentar:

Posting Komentar